PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara
