PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakstrd dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
