PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 14
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Pasal 15.
SK No 211950 A
PRESIDEN
