PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
