PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara
