PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKN;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan .
SK No 211968 A
PRESIDEN
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negaralkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
