PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No 211951 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
