PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMT]NICATION
Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of tte World Radiocommunication
Conference, Sharm El-Sleikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2Ol9) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El- Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan). l\2) Salinan naskah asli Final Acts of tle World Radiocommunication Conferene, Shnrm El-Slrlikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2}l9l dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemaha.nnya dalam bahasa Indonesia, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 083368 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
Sl( No 108.s07 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi, yang antara lain menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas, mempunyai arti strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional, sehingga penggunaan spektnrm frekuensi radio dan orbit satelit perlu dilindungi oleh nega.ra agar tidak terjadi gangguan yang merugikan; b bahwa untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2O19) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir; c bahwa Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan dengan Peraturan Presiden. sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Indonesia;
- bahwa
SK No 083366 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aOI2);
