PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMT]NICATION
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 083368 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
Sl( No 108.s07 A
PRES IDEN
