Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of tte World Radiocommunication
Conference, Sharm El-Sleikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2Ol9) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El- Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan). l\2) Salinan naskah asli Final Acts of tle World Radiocommunication Conferene, Shnrm El-Slrlikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2}l9l dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemaha.nnya dalam bahasa Indonesia, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
