PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON
Pasal 1
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on
Comprehensive Economic Partnership among Member
States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah
Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh
antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi,
Vietnam.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the
Agreement on Comprehensive Economic Partnership
among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk
Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi
www.peraturan.go.id
2021, No.230 -4-
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021 11 Mei 202
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu
sektor utama penggerak perekonomian nasional yang
dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program
pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Jepang
telah menandatangani First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership
among Member States of the Association of Southeast
www.peraturan.go.id
2021, No.230 -2-
Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk
Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang) pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam;
- bahwa untuk melaksanakan Protokol Pertama
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member
States of the Association of Southeast Asian Nations
and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh
antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2021, No.230 -3-
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic
Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan
tentang Kemitraan Menyeluruh antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 174);
