PERPRES
PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021 11 Mei 202
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
