PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 6
Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN. Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN
Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN. Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN