PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 7
(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas
membantu Kepala BIN.
(2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
