PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 5
BIN terdiri atas:
- Kepala BIN;
- Wakil Kepala BIN;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Kontra Intelijen;
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
- Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Pusat; dan
- Badan Intelijen Negara di Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 4
Bagian Kedua Kepala BIN
