PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
- menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
- meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.220
- melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;
- melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk satuan tugas;
- mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
- mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
- menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
- menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
- membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
