PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
- menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
- memadukan produk Intelijen;
- melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
- mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
