PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
