PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
