PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 57
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.