PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen
Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas
dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
