PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi
adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat
adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
