PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 53
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.