PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.