PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 55
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.