Pasal 42
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing-
masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani
Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 12
(3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing
Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1
(satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
