PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 43
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.