PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 41
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri,
selanjutnya disebut Perbinlu.
(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuhbelas Lain-lain
