PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 40
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Keenambelas Perwakilan BIN di Luar Negeri
