PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 39
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah,
selanjutnya disebut Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.
(3) Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.
