PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 38
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang
fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.220
(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kelimabelas Badan Intelijen Negara di Daerah
