Pasal 37
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bagian Keempatbelas Pusat
