PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 30
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.