PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut
Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.220
