PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen
