PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
