Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan
pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
- menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon
Komisioner dan Deputi Komisioner;
membuka pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
menerima pendaftaran, melakukan seleksi
administratif dan penilaian makalah terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
- mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi
Komisioner yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan;
- menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat
terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner
yang lolos seleksi administratif;
- melakukan seleksi kompetensi dan integritas calon
Komisioner dan Deputi Komisioner;
- menentukan nama calon Komisioner dan Deputi
Komisioner yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Komite Tapera dengan mencantumkan
peringkat hasil seleksi; dan
- memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Komite Tapera.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -7-
