PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibentuk oleh Komite Tapera.
(2) Dalam hal masa jabatan Komisioner dan Deputi
Komisioner akan berakhir, pembentukan panitia
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -6-
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisioner
dan/atau Deputi Komisioner, pembentukan panitia
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak laporan diterima Komite Tapera.
