PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Untuk memilih dan menetapkan Komisioner dan
Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia
seleksi.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Sekretariat Negara, serta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1 (satu) orang dari unsur akademisi; dan
1 (satu) orang dari unsur praktisi atau
profesional.
(3) Susunan keanggotaan Panitia seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Komite Tapera.
