PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui tahapan:
pembentukan panitia seleksi;
pengumuman pendaftaran;
penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi;
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -5-
- pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi
Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
- penerimaan dan pengolahan tanggapan dari
masyarakat;
pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas;
penentuan nama calon;
penyampaian nama calon terpilih kepada Presiden; dan
pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner.
Paragraf 2
Pembentukan Panitia seleksi
