Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi
Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner
harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
secara kolektif memiliki kualifikasi dan
kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat dicalonkan menjadi anggota;
- tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
akta kelahiran atau surat kenal lahir;
surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan
dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -4-
- ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan
formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang;
- pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum,
dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit
10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat
kompetensi dari lembaga yang berwenang;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa
tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota
partai politik;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau
badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
- surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus
yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Komisioner dan
Deputi Komisioner
Paragraf 1
Umum
