Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya
disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu
tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan
berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan
berakhir.
- Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya
disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
- Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang
dan bertanggungjawab atas pengaturan dan
pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan
maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, di
dalam dan di luar pengadilan.
- Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -3-
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner
