PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sekretariat yang berasal dari unit administrasi
Komite Tapera.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melaksanakan tugas administratif dan
operasional kesekretariatan panitia seleksi.
(3) Dalam hal unit administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, fungsi kesekretariatan
dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
