PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 41
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner melaksanakan
rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan
permintaan Komisioner dan/atau salah satu Deputi
Komisioner.
(2) Dalam hal Komisioner berhalangan, salah satu Deputi
Komisioner memimpin rapat berdasarkan penugasan dari Komisioner.
(3) Setiap rapat dibuat risalah rapat yang ditandatangani
oleh Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang
hadir.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -21-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan rapat diatur dengan Peraturan Komisioner.
