PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 40
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang, Komisioner dibantu sekretariat dan satuan pengawas internal.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang, Deputi Komisioner dibantu
paling sedikit 2 (dua) direktorat dan paling banyak 4
(empat) direktorat.
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
