PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 39
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
berwenang:
- menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi,
tugas, wewenang dalam bidang Hukum dan
Administrasi; dan
- menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang Hukum dan
Administrasi.
