PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 38
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
bertugas:
koordinasi kegiatan BP Tapera;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BP Tapera;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP Tapera;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan
berdasarkan penugasan Komisioner;
- penyelenggaraan pengelolaan aset dan layanan
pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan penugasan lain dari Komisioner; dan
- penyelenggaraan dukungan administrasi dan
keuangan dalam pelaksanaan tugas Komite Tapera.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -20-
