PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 37
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi
berfungsi menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan
pemberian dukungan administrasi, sumber daya,
pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan advokasi hukum kepada segenap unit
organisasi BP Tapera, serta dukungan administrasi kepada
Komite Tapera.
