PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 36
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 berwenang:
- menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi,
tugas, wewenang dalam bidang pemanfaatan Dana
Tapera; dan
- menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pemanfaatan
Dana Tapera.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -19-
Paragraf 5
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi
