PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 35
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 bertugas:
- menyusun rancangan peraturan bidang pemanfaatan
dana Tapera;
- melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
pengaturan pemanfaatan dana Tapera;
- menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan
serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang
pemanfaatan dana Tapera;
- mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan
dalam bidang pemanfaatan dana Tapera berdasarkan
penugasan Komisioner;
- melakukan evaluasi kinerja bank dan perusahaan
pembiayaan;
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan bidang pemanfaatan dana Tapera kepada
Komisioner;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
remedial, reposses dan tata kepemilikan rumah; dan
- melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
